• Nyanyi Lagu 'Happy Birthday' Harus Bayar Royalti ???

     Pernah menyanyikan lagi populer "Selamat Ulang Tahun"? Kini, tak bisa lagi asal menyanyikan lagu itu, terutama untuk tujuan komersial, tanpa membayar royalti pada pemegang hak ciptanya.

    Sebuah perusahaan pembuat film dokumenter  yang tengah membuat film berjudul Happy Birthday, digugat terkait penggunaan lagu itu sebagai iringannya. Menurut gugatan itu, lagu ini hak ciptanya dikantongi Warner/Chappell. Perusahaan yang berpusat di Los Angeles ini mengaku mengantongi hak cipta eksklusif atas lagi yang dinobatkan Guinness World Records ini sebagai lagu terlaris sepanjang masa.

    Menurut perusahaan itu, menyanyikan lagu itu untuk tujuan komersial harus seizin mereka. Perusahaan ini menuntut ganti rugi.

    Dalam jawabannya, Good Morning To You Productions Corp menyatakan lagu itu sudah menjadi domain publik. Mereka berpendapat lagu itu bertahun penciptaan 1893, dan hak cipta lagu itu berakhir sekitar tahun 1921. Perusahaan ini mengatakan empat hak cipta sebelumnya untuk melodi dari lagu yang mirip bunyinya diajukan pada tahun 1893, 1896, 1899 dan 1907, dan telah kedaluwarsa.

    Namun dalam jawabannya, Warner/Chappell mengklaim hak cipta eksklusif untuk lagu  itu adalah pada pengaturan piano yang diterbitkan pada tahun 1935. Hak cipta hanya berlaku untuk dakwaan penggunaan piano dan bukan melodi atau lirik.

    source : http://www.tempo.co/read/news/2013/06/17/121488855/Nyanyi-Lagu-Happy-Birthday-Harus-Bayar-Royalti